Nikah di Hari Libur? Kemenag Beri Lampu Hijau, Bebas Tanpa Batas!
Demowgs.webteknologi.com Hai semoga semua impianmu terwujud. Dalam Tulisan Ini aku ingin berbagi insight tentang News yang menarik. Deskripsi Konten News Nikah di Hari Libur Kemenag Beri Lampu Hijau Bebas Tanpa Batas Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
- 1.1. Kemenag Klarifikasi Larangan Pernikahan di Hari Libur
Table of Contents
Kemenag Klarifikasi Larangan Pernikahan di Hari Libur
Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait larangan pernikahan di hari libur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Dalam PMA tersebut, pernikahan tetap dapat dilaksanakan pada hari libur, namun di luar Kantor KUA. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Anna menjelaskan bahwa aturan ini tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
PMA No 22 Tahun 2024 tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Selama tiga bulan ke depan, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.
Anna juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Sebab, yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu.
(13 Oktober 2024)
Sekian penjelasan tentang nikah di hari libur kemenag beri lampu hijau bebas tanpa batas yang saya sampaikan melalui news Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI