• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kementerian Agama: Nikah di Hari Libur, Boleh Dong!

img

Demowgs.webteknologi.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Edisi Ini mari kita bahas tren News yang sedang diminati. Konten Yang Membahas News Kementerian Agama Nikah di Hari Libur Boleh Dong Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Nikah di Hari Libur

Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi yang beredar mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, di luar hari-hari tersebut, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti rumah atau tempat ibadah, dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan. Anna mengatakan, Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna menegaskan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

Selama tiga bulan ke depan, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat. Anna berharap, Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan.

Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Tanggal: 13 Oktober 2024

Terima kasih telah mengikuti penjelasan kementerian agama nikah di hari libur boleh dong dalam news ini hingga selesai Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari Jaga semangat dan kesehatan selalu. silakan share ke rekan-rekan. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Demo Website
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads